Pancurendang, Jumat, 10Juli 2026., Bertempat di Aula Balai Desa Pancurendang, Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Seluruh program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan anggaran desa harus dirancang secara sistematis agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dan salah satu fondasi dalam proses tersebut adalah pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang memiliki peran strategis dalam menyusun dokumen RKPDes yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun anggaran.
Pembentukan Tim yang dilakukan melalui Musyawarah Desa sebagai bentuk penerapan prinsip partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui forum tersebut, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat menyepakati pembentukan tim yang nantinya ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan RKPDes bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa semata, melainkan merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, setiap program yang dirumuskan diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus menjawab permasalahan yang dihadapi desa.
Sesuai dengan regulasi yang ada komposisi Tim Penyusun RKPDes seperti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020. Dalam struktur organisasi tim, Kepala Desa bertindak sebagai pembina yang memberikan arahan terhadap keseluruhan proses penyusunan dokumen. Posisi ketua umumnya dijabat oleh Sekretaris Desa karena memiliki tanggung jawab administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, sekretaris tim dapat berasal dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau unsur lain yang ditunjuk sesuai kebutuhan. Anggota tim terdiri atas perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), serta berbagai unsur masyarakat lainnya dan keterlibatan perempuan dengan proporsi minimal 30 persen menjadi salah satu bentuk komitmen terhadap pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Setelah Tim Penyusun RKPDes resmi dibentuk, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa. Tahapan awal yang dilakukan adalah mengkaji kembali dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKPDesa Tahun sebelumnya sebagai acuan utama dalam menentukan program prioritas untuk satu tahun anggaran. Proses penelaahan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang direncanakan tetap berada dalam koridor visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Berikutnya, tim melakukan analisis terhadap pagu indikatif desa, yaitu estimasi pendapatan yang akan diterima desa dari berbagai sumber pembiayaan, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta sumber pendapatan sah lainnya. Hasil analisis tersebut menjadi landasan dalam menetapkan prioritas program yang realistis dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal desa.
Di samping itu, Tim Penyusun RKPDes juga memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan rencana pembangunan desa dengan kebijakan serta program yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Upaya sinkronisasi ini bertujuan menciptakan keselarasan antarkebijakan sehingga pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif, menghindari duplikasi kegiatan, dan membuka peluang kolaborasi dalam pemanfaatan sumber daya. Berdasarkan hasil kajian tersebut, tim menyusun rancangan RKPDes yang memuat berbagai program prioritas beserta daftar usulan kegiatan yang berasal dari hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan bahwa proses perencanaan pembangunan desa tidak hanya bersifat instruktif dari pemerintah, tetapi juga mengakomodasi partisipasi aktif masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Pada dasarnya, pembentukan Tim Penyusun RKPDes bukan hanya merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui keberadaan tim ini, proses penyusunan rencana pembangunan dapat dilakukan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, potensi desa, serta kemampuan keuangan yang dimiliki. Dengan demikian, dokumen RKPDes yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 adalah sebagai berikut :
| 1 | Pembina | NARISUN |
| 2 | Ketua | JURI |
| 3 | Sekretaris | WAHYU SETIYA UTOMO |
| 4 | Anggota | ROFIQOH HIDAYATI |
| 5 | Anggota | KUSYATI |
| 6 | Anggota | RIPTO |
| 7 | Anggota | KARIPTO |
| 8 | Anggota | KUSWORO |
| 9 | Anggota | CARSUN |
| 10 | Anggota | DAMIASRI |
| 11 | Anggota | MARTIN FAJAR |