Sistem Informasi Desa Pancurendang

shape

RPJMDesa, Tujuan dan Manfaat

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawatan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

RPJMDesa merupakan rencana pembangunan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

RPJMDesa ditetapkan melalui peraturan kepala desa dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Pentingnya Perencanaan Untuk Pembangunan Desa

Pentingnya tahapan Perencanaan desa adalah untuk mengatur dan mengurus sesuai kewenangan desa sebagai self governing community. Tahapan perencanaan diharapkan dapat memperkuat hak dan kewenangan desa serta untuk mengoptimalkan segala sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang pada akhirnya untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tujuan dan Manfaat Penyusunan RPJM Desa

1. Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa sehingga menjamin dalam pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

2. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan keaadan desa serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.

3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan.

4. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan secara berkelanjutan.

5. Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.

6. Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah serta supra desa.

Tahapan Penyusunan RPJM Desa

Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa menyelenggarakan Penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (Tiga) buln setelah pelantikan Kepala Desa. 

Adapun langkah kegiatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.

2. Penyelarasan Arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

3. Pengkajian keadaan desa.

4. Pengelompokan masalah.

5. Penentuan Prioritas masalah.

6. Pengkajian tindakan pemecahan masalah.

7. Penentuan Peringkat Tindakan.

8. Peneyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.

9. Penyusunan rancangan RPJM Desa.

10. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

11. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa








 




Tulis Komentar