Sistem Informasi Desa Pancurendang
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancurendang dan Pemerintah Desa Pancurendang pada Rabu, 18 Februari 2026 bertempat di Aula Balai Desa Pancurendang mengadakan Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA. 2026.
Dalam pertemuan Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri Pendamping Desa Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Ibu Anggraeni Wahyu Rahma, Kepala Desa Pancurendang beserta Perangkat Desa Pancurendang, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga, Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Musyawarah Desa Khusus ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No.16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahuh 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa TA. 2026, bahwa salah satu penggunaan Dana Desa TA. 2026 adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrim berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Hasil musyawarah pada musyawarah ini disepakati besaran BLT DD TA. 2026 adalah Rp. 300.000,- / bulan / KPM. dan disepakati akan diberikan kepada 7 (Tujuh) KPM selama 1 (satu) tahun.