Sistem Informasi Desa Pancurendang

shape shape

Memahami RKP Desa: Peta Jalan Pembangunan Tahunan Desa

Di tengah dinamika pembangunan nasional yang terus bergerak, desa memegang peranan penting sebagai unit pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Agar pembangunan di desa berjalan terarah, partisipatif, dan akuntabel, diperlukan sebuah dokumen perencanaan yang matang. Dokumen inilah yang dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

RKP Desa bukanlah sekadar daftar keinginan, melainkan sebuah dokumen perencanaan strategis yang bersifat tahunan. Ia menjadi fondasi utama bagi pelaksanaan program dan kegiatan, serta menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

 

Apa Itu RKP Desa?

Secara definisi, RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika RPJM Desa adalah visi besar pembangunan desa untuk 8 tahun ke depan yang sebelumnya untuk 6 tahun dan diubah menjadi 8 tahun seiring dengan turunnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, maka RKP Desa adalah rencana aksi konkret yang akan dieksekusi dari tahun ke tahun untuk mencapai visi tersebut.

Dokumen ini memuat prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa, baik yang dibiayai oleh APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, maupun APBN.

 

Landasan Hukum

Penyusunan RKP Desa diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum. Beberapa dasar hukum utamanya adalah:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi payung hukum utama bagi seluruh tata kelola pemerintahan desa.

2.    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang secara teknis merinci tahapan dan mekanisme penyusunan dokumen perencanaan desa.

4.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Tujuan dan Fungsi RKP Desa

Penyusunan RKP Desa memiliki beberapa tujuan dan fungsi vital, di antaranya:

1.     Menjadi Acuan Kerja: Sebagai pedoman resmi bagi Kepala Desa dan perangkatnya dalam melaksanakan pembangunan selama satu tahun anggaran.

2.     Menerjemahkan Visi Misi: Mengubah visi-misi Kepala Desa yang tertuang dalam RPJM Desa menjadi program dan kegiatan yang terukur.

3.     Dasar Penyusunan APBDesa: RKP Desa adalah dokumen wajib yang harus ada sebelum desa menyusun dan menetapkan APBDesa. Tanpa RKP Desa, APBDesa tidak dapat disusun.

4.     Menjamin Partisipasi Publik: Proses penyusunannya yang melibatkan musyawarah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka.

5.     Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan di desa.

6.     Sinergi Pembangunan: Menyelaraskan program pembangunan di tingkat desa dengan kebijakan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi (kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat).

 

 

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Proses penyusunan RKP Desa adalah sebuah siklus yang partisipatif dan sistematis, umumnya berlangsung pada pertengahan tahun berjalan (sekitar Juli-September) untuk perencanaan tahun berikutnya. Berikut adalah tahapannya:

1.     Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa: Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari

perangkat desa, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat lainnya. Tim ini bertugas untuk memfasilitasi seluruh proses penyusunan.

2.     Pencermatan dan Penyelarasan Data: Tim Penyusun mengumpulkan dan menganalisis data-data penting, seperti:

  •          Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
  •      Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
  •      Potensi dan masalah yang ada di desa.
  •     Program prioritas yang tertuang dalam RPJM Desa yang harus dikerjakan pada tahun perencanaan.

3.     Musyawarah Desa tentang Perencanaan Pembangunan (Musrenbangdes): Ini adalah puncak dari proses partisipatif. Musyawarah ini diadakan untuk membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan hasil pencermatan data. Seluruh elemen masyarakat, termasuk perwakilan perempuan, kelompok miskin, dan kelompok disabilitas, didorong untuk hadir dan memberikan masukan.

4.     Penyusunan Rancangan RKP Desa: Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musrenbangdes, Tim Penyusun mulai merumuskan draf atau rancangan RKP Desa. Draf ini sudah berisi rincian program, kegiatan, lokasi, perkiraan volume, dan pagu indikatif anggaran.

5.     Verifikasi dan Penetapan: Rancangan RKP Desa kemudian diverifikasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah disetujui, BPD dan Pemerintah Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa

Segitiga Emas Perencanaan Desa

 

Untuk memahami kedudukan RKP Desa, kita bisa melihatnya sebagai bagian dari "Segitiga Emas Perencanaan Desa":

1.     RPJM Desa (8 Tahun): Visi dan arah strategis pembangunan desa.

2.     RKP Desa (1 Tahun): Rencana kerja operasional tahunan yang diturunkan dari RPJM Desa.

3.     APBDesa (1 Tahun): Dokumen penganggaran yang mendanai program dan kegiatan dalam RKP Desa.

Ketiga dokumen ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Perencanaan yang baik dalam RPJM Desa dan RKP Desa akan menghasilkan APBDesa yang efektif dan tepat sasaran.

 

Kesimpulan

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah instrumen vital yang menentukan arah pembangunan desa dalam skala tahunan. Lebih dari sekadar dokumen administratif, RKP Desa adalah wujud nyata dari demokrasi partisipatif di tingkat akar rumput. Dengan proses penyusunan yang transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, RKP Desa menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan


Tulis Komentar