Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Desa (Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa 2025)

Image

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai harapan masyarakat,

Jumat. 5 Juli 2024 Pemerintah Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancurendang menyelenggarakan Musyawarah Desa Perencanaan Desa dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025

Bertempat di Aula Sasana Krida Manggala Balai Desa Pancurendang dalam pertemuan musyawarah desa ini dihadiri Pendamping Desa Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Ibu Anggraeni Wahyu Rahma, Kepala Desa Pancurendang beserta Perangkat Desa Pancurendang, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga, Linmas, Karang Taruna, Ketua Penggerak PKK,  Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa TA. 2025 dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pancurendang Bapak Nur Efendi, S.Pd, M.Si

Dalam sambutannya Kepala Desa Pancurendang Bapak Narisun menyampaikan bahwa musyawarah desa Perencanaan Desa / Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan di Desa Pancurendang.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. 

Adapun hasil keputusan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa TA. 2025 adalah telah terbentuk susunan Tim Penyusun RKPDesa TA. 2025 sebagai berikut :

  • Pembina :    Kepala Desa (Bp NARISUN)
  • Ketua :    JURI
  • Sekretaris :    WAHYU SETIYA UTOMO
  • Anggota   : RIPTO, KARIPTO, EMI SUSILOWATI, WARYATMI, KUSILO, KHOMSIYAH, PRIYANTI, MUHAJIR

 

.

Komentar